Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Pemda Bakal Diwajibkan Terima Pembayaran Pajak Secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah (Pemda) didorong untuk menerima pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik.

Hal ini tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) yang baru saja dipublikasikan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

"Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai," bunyi Pasal 60 ayat (4) RPP KUPDRD, dikutip Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini berlaku yakni PP 55/2016, tidak tercantum ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik. Pada Pasal 13 PP tersebut, hanya dinyatakan bahwa wajib pajak membayar dan menyetor pajak terutang menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Meski demikian, selama ini pemerintah telah berupaya mendorong pemda untuk menerima pembayaran dan penyetoran pajak secara elektronik lewat program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 56/2021, ETPD adalah upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda dari yang saat ini dilakukan secara tunai menjadi nontunai berbasis digital.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Pada Pasal 10, pemda diamanatkan untuk menyusun peta jalan dan rencana aksi ETPD, melakukan transformasi pengelolaan transaksi dari tunai menjadi nontunai, mengembangkan ETPD, bekerja sama dengan bank rekening kas umum daerah (RKUD), melakukan sosialisasi, dan menyediakan layanan pengaduan.

Pertama-tama, pemda perlu memperhatikan gambaran tentang transaksi dan juga mengidentifikasi hambatan-hambatan dari implementasi ETPD. Setelah melakukan identifikasi atas masalah, pemda perlu menyusun rencana aksi yang memuat kegiatan untuk mencapai target ETPD.

Selanjutnya, pemda nantinya perlu melakukan transformasi pengelolaan transaksi dengan menggunakan instrumen pembayaran nontunai dan kanal pembayaran nontunai.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Untuk menggunakan instrumen dan kanal pembayaran nontunai, pemda perlu bekerja sama bank RKUD melalui sinergi dan integrasi sistem perbankan dan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) serta koordinasi dan rekonsiliasi transaksi keuangan daerah yang menggunakan sistem pada bank RKUD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, RPP KUPDRD, DJPK, Kemenkeu, konsultasi publik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya