Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan skema insentif yang disiapkan yakni rabat atau pengurang pajak. Dengan skema ini, produser film dapat menjadikan ongkos produksi atau promosi sebagai biaya untuk pengurang pajak.

"Kita akan bisa memberikan insentif dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos produksi, tetapi mungkin juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sandiaga mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan yang mampu meringankan pelaku industri film. Pembahasan mengenai skema insentif rabat pajak pun terus dimatangkan agar segera berlaku.

Pengkajian soal skema insentif tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Dia menjelaskan pemerintah tidak membatasi kriteria film yang akan diberikan insentif. Namun, pemerintah juga berharap para sineas membuat film yang turut mempromosikan destinasi wisata di Indonesia.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sandiaga menilai dukungan pemerintah sejauh ini ternyata cukup efektif dalam membantu pelaku industri film, terutama saat pandemi Covid-19. Misalnya melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp116 miliar pada 2021 dan Rp75 miliar pada 2022 untuk promosi dan produksi film.

Dengan stimulus tersebut, tercatat 54 juta orang menonton di bioskop. Angka ini diklaim bersejarah karena untuk pertama kalinya penonton film lokal mampu mengungguli penonton film asing di Indonesia.

"Kami mengajukan lagi dalam bentuk insentif yang sedang digodok sehingga nanti akan memudahkan proses produksi," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, perfilman, diskon pajak, pajak hiburan, Sandiaga Uno

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya