Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Berhak Minta Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper

A+
A-
2
A+
A-
2
Wajib Pajak Berhak Minta Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi atau badan yang tengah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) memiliki hak untuk meminta pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada pemeriksa.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper didefinisikan secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 dan tak termuat dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 239/2014 yang diubah dengan PMK 18/2021.

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper adalah informasi yang memuat hasil pemeriksaan bukper yang disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper," bunyi Pasal 1 angka 29 PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pasal 19 PMK 177/2022 menyebut pemeriksa bukper akan menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka berdasarkan bahan bukti yang diperoleh.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan paling lama 1 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. Merujuk pada Pasal 6 PMK 177/2022, pemeriksaan bukper dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukper.

Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper nantinya bakal turut memuat hasil pemeriksaan setelah dilakukan kepada wajib pajak mengenai potensi kerugian negara kepada wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara didahului dengan penyampaian surat panggilan paling lama 2 bulan terhitung sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

Apabila terdapat perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper disampaikan paling lama 1 bulan sebelum jangka waktu perpanjangan pemeriksaan bukper berakhir. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 177/2022, hak wajib pajak, bukper, DJP, pemeriksaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya