Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Bisa Aktifkan Fitur PPS di DJP Online, Begini Tahapannya

A+
A-
32
A+
A-
32
Wajib Pajak Bisa Aktifkan Fitur PPS di DJP Online, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa melakukan aktivasi layanan program pengungkapan sukarela (PPS) melalui akun DJP Online masing-masing.

Wajib pajak dapat mengaktifkan layanan PPS lewat menu 'Aktivasi Fitur' yang tersedia tab 'Profil'. Setelah wajib pajak mencentang fitur 'PPS', wajib pajak tinggal mengklik pilihan 'Ubah Fitur Layanan'.

"Pastikan Anda melakukan aktivasi fitur layanan PPS untuk dapat memanfaatkan program ini," tulis Ditjen Pajak (DJP), Senin (3/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Setelah melakukan aktivasi fitur PPS, wajib pajak perlu melakukan login ulang DJP Online dan nantinya layanan PPS akan tersedia pada tab Layanan.

Di dalam fitur layanan PPS, terdapat 6 tab yang dapat digunakan oleh wajib pajak yakni Arsip SPPH, Arsip Pencabutan SPPH, Buat Laporan, Draf, Bantuan, dan Unduh Viewer.

Laporan SPPH yang sudah disampaikan baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II PPS nantinya akan tercantum di dalam tab Arsip SPPH. "Menu ini menampilkan daftar surat keterangan atas SPPH yang pernah Anda sampaikan," tulis petunjuk pengisian pada DJP Online.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selanjutnya, tab 'Arsip Pencabutan SPPH' akan menampilkan daftar surat keterangan atas SPPH yang pernah dicabut oleh wajib pajak.

Adapun tab 'Buat Laporan' adalah tab yang digunakan untuk menyampaikan SPPH ataupun mencabut SPPH yang telah disampaikan, sedangkan tab 'Draft' adalah menu yang menyediakan daftar surat keterangan atas SPPH yang masih akan disampaikan oleh wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, tax amnesty, ungkap harta, Sri Mulyani, PPS, SPPH, PMK 196/2021, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?