Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan dan Manfaatkan PPS

A+
A-
2
A+
A-
2
Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan dan Manfaatkan PPS

Para narasumber dan host talk show bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS: Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri pada Rabu (23/3/2022).

Sidoarjo, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik melalui kegiatan talk show bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS: Ayo Rek, Gotong Royong Mbangun Negeri pada Rabu (23/3/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo Slamet Achmadi, dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Heru Budhi Kusumo menjadi narasumber.

“Sekarang Kawan Pajak melaporkan SPT Tahunan bisa di mana saja dan kapan saja, sangat gampang, cukup melalui e-filing,” ujar Dudung, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, lanjut Dudung, telah menyediakan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi oleh wajib pajak. Layanan perpajakan secara tatap muka langsung di kantor pajak juga tetap disediakan.

Namun demikian, Dudung menganjurkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan agar lebih aman dan nyaman. Hal ini mengingat pada saat ini masih dalam kondisi pandemi.

Terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS), Dudung mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan (HPP). PPS berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan linktree untuk memberikan informasi lengkap terkait dengan PPS pada https://linktr.ee/InfoPPSJatim2. Melalui PPS, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi.

Heru Budhi Kusumo mengatakan cara untuk mengikuti PPS sangat mudah. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

Pada kesempatan yang sama, Slamet Achmad mengatakan wajib pajak sangat antusias dalam mengikuti PPS ini. Hal ini dikarenakan manfaat PPS yang luar biasa dan kesempatan yang diberikan sangat terbatas.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Kepada wajib pajak, mari kita manfaatkan kesempatan ini. Kita ikuti PPS sebagai wujud kepedulian kita untuk bergotong-royong dan bahu membahu membangun negeri,” ajak Slamet.

Ketiga narasumber mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera menyampaikan tanpa menunggu batas akhir untuk menghindari denda keterlambatan. Simak ‘Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya’.

Para wajib pajak yang sudah menerima surat imbauan terkait PPS dari DJP melalui email, sambungnya, diminta untuk meresponsnya dengan baik. DJP juga mengapresiasi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan ataupun mengikuti PPS. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur II, daerah, pajak, Sidoarjo, SPT Tahunan, PPS, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya