Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS

A+
A-
29
A+
A-
29
Wajib Pajak Ini Harus Sampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak memenuhi komitmen repatriasi dan/atau investasi harus menyampaikan SPT Masa PPh final.

Dengan kesadaran sendiri, wajib pajak dapat mengungkapkan terdapat harta bersih yang dinyatakan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi yang realisasinya tidak memenuhi ketentuan.

“Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS tanpa harus menunggu diterbitkannya surat teguran oleh KPP (kantor pelayanan pajak),” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Keharusan untuk menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS berlaku untuk wajib pajak yang memenuhi situasi berikut. Pertama, merupakan peserta PPS yang sudah menyampaikan SPPH dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.

Kedua, memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima. Ketiga, tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi. Ketiganya bersifat kumulatif.

Adapun ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini
  • tidak mengalihkan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk direpatriasi dari luar negeri sampai dengan 30 September 2022;
  • tidak menginvestasikan harta bersih yang sudah dinyatakan untuk diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilaya NKRI dan/atau surat berharga negara (SBN) sampai dengan 30 September 2023;
  • tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan; dan/atau
  • tidak memenuhi ketentuan jangka waktu investasi paling lama 7 tahun sejak diinvestasikan dalam hal terdapat jeda waktu karena perpindahan investasi.

“Dalam hal wajib pajak tidak termasuk dalam kriteria di atas, wajib pajak tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS sehingga tidak memiliki akses untuk masuk ke aplikasi penyampaian SPT Masa PPh final dalam rangka PPS,” tulis DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program pengungkapan sukarela, PPS, UU HPP, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?