Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

A+
A-
15
A+
A-
15
Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat memperluas cakupan pemeriksaan dari wajib pajak yang sedang diperiksa.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018, pemeriksaan dapat diperluas ke tahun pajak yang belum dilakukan pemeriksaan dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pada tahun-tahun pajak sebelumnya menyatakan rugi.

"Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat SPT yang menyatakan rugi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya yang dikompensasikan ke tahun pajak yang diusulkan maka SPT tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selanjutnya, pemeriksaan juga dapat diperluas ke SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya yang menyatakan lebih bayar dan dikompensasikan di masa pajak yang sedang diperiksa.

Perluasan pemeriksaan ke SPT Masa PPN berstatus lebih bayar hanya dilakukan untuk tahun berjalan dan menggunakan mekanisme pemeriksaan rutin, bukan pemeriksaan khusus.

Seluruh Jenis Pajak Diperiksa

Kemudian, DJP juga bisa memperluas lingkup pemeriksaan dari sebelumnya hanya satu atau beberapa jenis pajak menjadi seluruh jenis pajak (all taxes).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Perluasan pemeriksaan menjadi all taxes dilakukan dalam hal DJP menemukan adanya potensi PPh badan atau PPh orang pribadi atas wajib pajak yang diperiksa.

Perluasan pemeriksaan ini dilakukan dengan melakukan pengusulan pemeriksaan khusus berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) tanpa membatalkan penugasan pemeriksaan yang sedang berjalan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-15/pj/2018, pemeriksaan, dirjen pajak, pajak, DSPP, SPT, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya