Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP

A+
A-
9
A+
A-
9
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi Bisa Gunakan NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, tetapi juga termasuk wajib pajak warisan belum terbagi.

Wajib pajak warisan belum terbagi adalah wajib pajak warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 112/PMK.03/2022, wajib pajak orang pribadi WNI termasuk warisan belum terbagi akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” sebut Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter @kring_pajak, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Namun demikian, lanjut DJP, aturan pelaksanaan dari PMK 112/2022 tersebut sampai dengan saat ini masih belum ada. Oleh karena itu, untuk informasi lebih lanjut, DJP menyarankan wajib pajak untuk aturan pelaksanaan diterbitkan.

Berdasarkan Pasal 2 PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, termasuk wajib pajak warisan belum terbagi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022.

Selain dipergunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak juga dapat menggunakan NIK untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan pihak lain selain DJP yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

NIK yang digunakan sebagai NPWP merupakan NIK berdasarkan hasil pemadanan dengan status data valid atau berdasarkan perubahan data yang dilakukan wajib pajak dan data tersebut telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang menghasilkan data valid.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak mengubah data identitas dengan status belum valid hanya dapat memakai NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 112/2022, NPWP, NIK, DJP, kring pajak, pajak, wajib pajak warisan belum terbagi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya