Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wakil Ketum Kadin: Kalau Ikut PPS Jangan Setengah-Setengah

A+
A-
5
A+
A-
5
Wakil Ketum Kadin: Kalau Ikut PPS Jangan Setengah-Setengah

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita dalam acara Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak diimbau untuk sepenuhnya mengungkapkan kepemilikan harta melalui program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan diselenggarakan mulai 1 Januari 2022.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan memiliki sistem IT yang lebih mumpuni dalam mengolah data dan informasi wajib pajak mulai 2023.

"Kalau ikut ada untungnya, enggak diperiksa. Tapi jangan kecil-kecil, entar diperiksa juga. Kalau sudah ikut, bukan berarti tidak diperiksa. Kalau ketahuan ada aset yang memang tidak dimasukin, tetap kena. kalau mau jujur, jujurlah sepenuh hati," katanya, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam acara Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Suryadi menilai saat ini masih banyak pengusaha yang berpikir sistem administrasi pajak tidak bisa mendeteksi harta yang disembunyikan ataupun yang ditempatkan di luar negeri.

Selain itu, pemeriksaan pada masa yang akan datang juga tidak diselenggarakan secara tatap muka antara fiskus dan wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak sudah tidak mungkin lagi 'bernegosiasi' dengan pemeriksa pajak.

"Saya sebagai pengusaha bukan ingin nakut-nakutin teman-teman pengusaha lain. Tetapi memang saya merasakan. Contoh, saya pernah punya rekening di luar negeri, itu ketahuan. Jadi kalau punya rekening di luar negeri, laporkan," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wajib pajak sesungguhnya tidak dirugikan bila mengikuti PPS, khususnya bila mengikuti kebijakan 1 PPS. Bila wajib pajak peserta tax amnesty mengungkapkan aset per Desember 2015 pada PPS dan menempatkannya di SBN maka PPh final sebesar 6% yang dibayar wajib pajak bakal terkompensasi oleh bunga SBN.

Kalaupun harta yang diungkapkan melalui kebijakan 1 PPS tidak ditempatkan di SBN dan digunakan untuk kegiatan usaha, tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 8%. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPS, program pengungkapan sukarela, Kemenkeu, DJP, UU HPP, pajak, kadin, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya