Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waktu Tinggal Sepekan, Gubernur Ingatkan WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Waktu Tinggal Sepekan, Gubernur Ingatkan WP Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Rohidin mengatakan program pemutihan diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dia menilai wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan program ini mengingat periodenya tinggal sepekan lagi.

"Kepada masyarakat Bengkulu, kami harapkan untuk menggunakan fasilitas pembebasan beban pajak. Ini positif sekali," katanya, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diatur dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023. Program ini semula dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2023, tetapi diperpanjang hingga 30 November 2023.

Selain itu, pemprov memberikan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih.

Insentif pembebasan denda tersebut dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pelaksanaan program pemutihan denda ini sejalan dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid tersebut mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Rohidin juga mengimbau perangkat desa untuk ikut mendorong masyarakat memanfaatkan pemutihan pajak. Selain itu, ia berharap kantor Samsat bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut.

"Kami minta Samsat jemput bola jadi di mana ada kelompok masyarakat di pasar-pasar atau di tempat pertumbuhan ekonomi. Saya kira ini harus mendapat support," ujarnya dikutip dari situs web Pemprov Bengkulu. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bengkulu, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya