Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Walau Sudah Ada NIK, Wajib Pajak Baru Tetap Dapat NPWP 15 Digit

A+
A-
17
A+
A-
17
Walau Sudah Ada NIK, Wajib Pajak Baru Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia yang mendaftarkan diri sejak tanggal berlakunya PMK 112/2022 hingga 31 Desember 2023 masih akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan format 15 digit.

Walau NPWP 15 digit masih diberikan, Ditjen Pajak (DJP) akan tetap melakukan aktivasi atas nomor induk kependudukan (NIK) atas wajib pajak tersebut.

"Dirjen Pajak mengaktivasi NIK sebagai NPWP dan memberikan NPWP dengan format 15 digit bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 112/2022, dikutip pada Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

NPWP 15 digit masih diberikan kepada wajib pajak mengingat NIK hanya dapat digunakan secara terbatas untuk layanan administrasi perpajakan tertentu hingga 31 Desember 2023.

Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru, yaitu NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

"Terhitung sejak 1 Januari 2024, wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a. Simak 'Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP'.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk di Indonesia. Penduduk yang dimaksud adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP yang selama ini berformat 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Aktivasi NIK sebagai NPWP dan pemberian NPWP 16 digit bisa dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 112/2022, NPWP, NIK, wajib pajak orang pribadi, NPWP 15 digit, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya