Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Warung Makan Ini Didatangi AR Pajak, Ternyata Belum Lapor SPT 2 Tahun

A+
A-
17
A+
A-
17
Warung Makan Ini Didatangi AR Pajak, Ternyata Belum Lapor SPT 2 Tahun

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Sebuah warung makan di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan didatangi petugas pajak pada Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak pemilik warung makan tercatat belum menjalankan kewajiban perpajakannya berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama 2 tahun terakhir. Tak cuma itu, wajib pajak juga diketahui belum menyetorkan PPh final UMKM sebelum tahun pajak 2022.

"Maksud kedatangan kami adalah untuk menyampaikan ada sanksi administrasi berupa denda dikarenakan belum melakukan pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir dan belum menyetorkan PPh final UMKM sebelum 2022," kata account representative (AR) KPP Pratama Bulukumba Andi Syamsul Kahar dilansir pajak.go.id, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Andi menyebutkan, kunjungan lapangan ini sekaligus untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa wajib pajak UMKM tetap memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya.

Per tahun pajak 2022 ini, Andi melanjutkan, UU 7/2021 tentang HPP memang memuat aturan baru tentang omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta. Maksudnya, omzet UMKM yang belum menyentuh Rp500 juta tidak dikenai PPh final sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan itu baru berlaku mulai tahun pajak 2022. Artinya, atas tahun pajak sebelum 2022, wajib pajak tetap perlu menyetorkan PPh final UMKM sesuai PP 23/2018 tanpa ada batasan omzet.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Kemudian, wajib pajak UMKM juga harus melaporkan SPT Tahunannya pada Januari-Maret setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id ataupun datang langsung ke kantor pajak. Petugas pajak, ujar Andi, siap memberikan asistensi bagi wajib pajak yang kebingungan dalam melaporkan SPT Tahunan.

"Kami harap setelah kunjungan lapangan ini wajib pajak bisa mengerti kewajibannya dan kepatuhan pajak bisa meningkat," kata Andi. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, SPT Tahunan, KP2KP, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya