Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Waspada! Ada Modus Penipuan Registrasi IMEI Bawa-Bawa DJBC

A+
A-
2
A+
A-
2
Waspada! Ada Modus Penipuan Registrasi IMEI Bawa-Bawa DJBC

Akun palsu mengatasnamakan DJBC. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas di media sosial.

DJBC menyatakan telah mengidentifikasi upaya penipuan dalam bentuk jasa registrasi International mobile equipment identity (IMEI) pada handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). DJBC pun menegaskan hanya melayani registrasi IMEI untuk perangkat yang diimpor melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang.

"Bea Cukai tidak memiliki akun jasa unlock IMEI," bunyi foto yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

DJBC menegaskan bahwa registrasi IMEI atas HKT dapat dilakukan melalui DJBC, operator seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Registrasi IMEI pada ketiga institusi tersebut juga memiliki perbedaan.

Untuk diperhatikan, registrasi IMEI yang dilayani di DJBC hanyalah atas HKT impor melalui barang kiriman atau barang bawaan penumpang dengan ketentuan paling banyak 2 unit.

Pendaftaran IMEI melalui DJBC pun bebas biaya. Namun, penumpang bakal dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Melalui PER-7/BC/2023, pemerintah sebetulnya telah mengatur penyederhanaan prosedur registrasi IMEI. Dengan ketentuan itu, skema baru berupa pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI telah tersedia sejak 13 Maret 2023.

Kemudahan tersebut akan mempercepat layanan dengan memilah antara HKT yang mendapatkan pembebasan US$500 dan antrean HKT yang bernilai di atas US$ 500.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah US$500 maka proses registrasi IMEI akan langsung selesai. Apabila harga HKT di atas US$500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Penelitian lebih lanjut itu dapat diselesaikan di bandara kedatangan. Penumpang juga dapat mengurus di kantor DJBC di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggal dan tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Penumpang juga dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan DJBC dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai barcode IMEI saat kedatangan.

Selain itu, PER 7/BC/2023 mengatur perubahan data IMEI apabila terjadi kesalahan input pada pendaftaran. Penumpang dapat mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, bea, cukai, fraud, penipuan, kepabeanan, registrasi IMEI, IMEI, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya