Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Sebut Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Belum Merata

A+
A-
1
A+
A-
1
World Bank Sebut Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Belum Merata

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menilai Indonesia masih memiliki ruang yang sangat luas untuk mengembangkan ekosistem ekonomi digital.

Dalam laporan terbaru berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia, World Bank menyatakan masih terdapat kelompok-kelompok tertentu yang belum mendapatkan akses ekonomi dan layanan digital.

World Bank mencatat sekitar 62% masyarakat kota telah memiliki akses terhadap internet. Namun, hanya 36% masyarakat desa yang mendapatkan akses terhadap internet.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

"Konektivitas internet di Indonesia bertumbuh sangat pesat dalam 1 dekade terakhir. Meski demikian, setengah dari orang dewasa di Indonesia masih belum memiliki akses terhadap internet," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Untuk meningkatkan konektivitas dan akses masyarakat terhadap internet secara inklusif, World Bank memberikan 3 rekomendasi. Pertama, Indonesia perlu terus mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan-layanan berbasis digital.

Kedua, Indonesia perlu memastikan perkembangan ekonomi digital bermanfaat bagi semua pihak dan lapisan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, Indonesia perlu meningkatkan inklusi keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran nontunai, dan meningkatkan kualitas logistik.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Ketiga, Indonesia perlu memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan layanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kualitas interaksi antara pemerintah dan masyarakat.

World Bank mencatat kemajuan ekonomi digital telah mengubah cara hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat. Meski demikian, kemajuan tersebut hingga saat ini masih dirasakan oleh segelintir masyarakat yang memiliki keterampilan di atas rata-rata nasional.

"Keterampilan masyarakat perlu ditingkatkan untuk memaksimalkan peluang dari ekonomi digital. Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengatasi masalah dari sisi regulasi dan iklim bisnis agar perusahaan dapat berinovasi dan bersaing secara efektif," ujar World Bank Country Director for Indonesia and Timor-Leste Satu Kahkonen.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan tersebut, World Bank juga merekomendasikan penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital. Pasalnya threshold PKP yang tinggi menimbulkan distorsi terhadap sistem PPN.

Akibat tingginya threshold PKP, banyak penyerahan yang tidak tercakup dalam sistem PPN. Distorsi makin besar bila threshold dipertahankan untuk pelaku e-commerce yang notabene memiliki unit usaha sangat banyak tetapi berskala kecil. Simak ‘Ekonomi Digital Meningkat, World Bank: Threshold PKP Perlu Diturunkan’. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital,, World Bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya