Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Ajukan PKP meski Omzet di Bawah Rp 4,8 M, Ternyata Ini Sebabnya

A+
A-
8
A+
A-
8
WP Ajukan PKP meski Omzet di Bawah Rp 4,8 M, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo mengadakan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di Jalan Pinang Raya Gang Pinang 05 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 18 September 2023.

Dalam kegiatan itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menugaskan petugas verifikasi lapangan Martha Tianita Noor Fitri dan Account Representative (AR) Suwarti. Kunjungan dilakukan guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Kami mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk memastikan kesesuaian data yang disampaikan wajib pajak dalam surat permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan sebenarnya di lapangan,” sebut Martha dikutip dari situs web DJP, Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sementara itu, Suwarti menjelaskan sederet kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak ketika sudah berstatus sebagai PKP. Dia juga mengingatkan perihal sanksi admnistrasi apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Kebijakan PKP yang dimaksud antara lain seperti wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, menyetorkan PPN ke kas negara jika terdapat kurang bayar, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

“Faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Meski tidak ada transaksi, PKP tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, wajib pajak badan yang dikunjungi merupakan perusahaan berbentuk CV. Wajib pajak yang bergerak di bidang jasa percetakan ini mengajukan status PKP meski omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Dia beralasan dirinya mengajukan status PKP lantaran ingin bertransaksi dengan instansi pemerintah dan memerlukan faktur pajak setiap melakukan transaksi.

“Terima kasih atas penjelasannya. Kami akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya. Mohon dibantu jika kami menemukan kesulitan,” jelas wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukoharjo, pajak, pengusaha kena pajak, kunjungan, visit, PKP, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya