Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Bangun Toko Swalayan Retail, Fiskus Ingatkan PPN KMS 2,2 Persen

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Bangun Toko Swalayan Retail, Fiskus Ingatkan PPN KMS 2,2 Persen

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengunjungi lokasi usaha baru berupa perdagangan retail besar di Kabupaten Pinrang guna menggali potensi PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS).

Account Representative (AR) KPP Pratama Parepare Nurmiati Saleh menyebut kegiatan mendirikan bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan, dan dilakukan bukan dalam kegiatan usaha maka dikenai PPN KMS.

“Karena bangunan yang dibangun nanti adalah toko swalayan retail dan bukan usaha konstruksi maka atas pembangunan [minimal luas bangunan 200 meter] tersebut dikenai PPN KMS,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nurmiati menjelaskan bangunan baru atau perluasan bangunan akan memiliki nilai yang lebih tinggi apabila dijual kembali. Artinya, bangunan tersebut mengalami pertambahan nilai saat dijual kembali sehingga wajib menyetorkan PPN KMS.

Dia menambahkan DPP PPN KMS sebesar 20% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan. Setelah itu, DPP dikalikan dengan tarif umum PPN sebesar 11% sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Apabila disederhanakan maka PPN KMS memiliki tarif 2,2% dari seluruh biaya pembangunan selain biaya untuk memperoleh lahan,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia juga berharap pelaksanaan penggalian potensi PPN KMS di wilayah Kabupaten Pinrang mampu meningkatkan pemahaman masyarakat atas PPN KMS, sekaligus memberikan rasa keadilan terhadap pengenaan PPN KMS ini.

Sementara itu, Dominggus selaku perwakilan wajib pajak mengapresiasi penjelasan yang diberikan AR. Menurutnya, wajib pajak siap kooperatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan, dalam hal ini penyetoran PPN KMS.

“Terima kasih atas penjelasannya, akan kami teruskan kepada tim keuangan perusahaan sehingga dapat segera diselesaikan,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP pratama parepare, PPN, kegiatan membangun sendiri, peraturan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya