Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Daftarkan Perkebunan Seluas 800 Hektare, Kantor Pajak Adakan Visit

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Daftarkan Perkebunan Seluas 800 Hektare, Kantor Pajak Adakan Visit

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Tim Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan (P3) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan kunjungan ke objek pajak perkebunan pada 4 Januari 2022 guna menindaklanjuti permohonan pendaftaran objek pajak baru.

Kepala Seksi P3 KPP Pratama Sumedang Tri Asmeri mengatakan tim P3 telah melakukan peninjauan lokasi perkebunan sebagai tindak lanjut atas permohonan pendaftaran objek pajak baru yang diajukan oleh wajib pajak.

“Tim P3 KPP Sumedang bertemu langsung dengan Wulang, selaku perwakilan wajib pajak. Pada saat bersamaan, kami juga mengumpulkan data serta informasi yang dibutuhkan sebagai dasar penelitian,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan PMK No. 48/2021, lanjut Tri Asmeri, wajib pajak harus mendaftar ke DJP melalui KPP paling lama 1 bulan setelah terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan PBB untuk diberikan surat keterangan terdaftar PBB.

Syarat subjektif untuk diterbitkan surat keterangan terdaftar ialah memiliki izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha. Jika tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai objek PBB P5L maka akan menjadi objek PBB P2 yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Fitri Fatimah Fitri mewawancarai wajib pajak terkait dengan data dan informasi atas perizinan usaha yang dimiliki wajib pajak serta menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, objek pajak perkebunan yang didaftarkan memiliki luas 800 hektare yang terdiri dari 2 lokasi, yaitu Desa Ciawitali dan Desa Gendereh, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumedang, objek pajak baru, perkebunan, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya