Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

A+
A-
0
A+
A-
0
WP dengan Kriteria Ini Bisa Manfaatkan Fasilitas Pembebasan PBB-P2

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat menawarkan insentif pajak berupa pembebasan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat miskin.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pembebasan PBB akan diberikan kepada warga dengan kategori miskin ekstrem dan memiliki anak stunting. Menurutnya, pemberian insentif ini akan meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Kami punya kebijakan untuk warga yang masuk kategori miskin ekstrem dan anak stunting sesuai dengan keputusan bupati dibebaskan pembayaran PBB-nya," katanya, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dony menuturkan pemkab terus berupaya menangani persoalan kemiskinan ekstrem dan stunting. Dengan kebijakan itu, ia berharap masyarakat dapat mengalihkan uangnya untuk memenuhi gizi keluarga, terutama dalam bentuk protein hewani.

Dia juga mengimbau wajib pajak lainnya untuk tidak menunda pembayaran PBB. Menurutnya, manfaat pajak yang dibayarkan akan dipakai untuk kepentingan masyarakat. Tahun ini, pemkab sudah mendistribusikan 832.000 SPPT PBB senilai Rp93 miliar.

"Segera lakukan pembayaran dan lebih cepat pembayarannya lewat Digicash, QRIS, dan lewat beberapa waralaba yang ada di Sumedang," ujarnya seperti dilansir koransinarpagijuara.com.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Di sisi lain, Dony mengajak pengusaha yang menghadiri penyerahan SPPT PBB turut mendukung program penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Menurutnya, pengusaha juga dapat berperan sebagai bapak asuh dari anak dari keluarga miskin ekstrem. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sumedang, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, fasilitas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya