Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Ingin Ajukan Supertax Deduction, DJP Minta Perhatikan 3 Hal Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
WP Ingin Ajukan Supertax Deduction, DJP Minta Perhatikan 3 Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menjelaskan supertax deduction dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi. Namun, ia mengingatkan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan.

"Sebelum memanfaatkan supertax deduction vokasi, ada 3 poin penting yang perlu diperhatikan yaitu menyiapkan surat keterangan fiskal (SKF), mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS, serta menerima notifikasi dari OSS," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Rian menuturkan SKF dapat diperoleh secara mudah dari DJP Online. SKF ini akan membuktikan wajib pajak tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban pajak, sebagaimana disyaratkan untuk penerima supertax deduction.

Untuk pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS), wajib pajak dapat menggunakan contoh format yang ada pada lampiran C PMK 128/2019. Pada surat pemberitahuan ini juga harus dilampirkan perjanjian kerja sama (PKS) dan SKF wajib pajak.

"Jika persyaratan telah dilengkapi dan tidak ada kekurangan, maka akan terbit notifikasi yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan program insentif supertax deduction vokasi," ujar Rian.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 45/2019 yang mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha.

Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi sehingga menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Tambahan informasi, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem OSS yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, supertax deduction, insentif pajak, keringanan pajak, vokasi, litbang, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?