Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Ini Lunasi Kerugian pada Pendapatan Negara, Penyidikan Dihentikan

A+
A-
2
A+
A-
2
WP Ini Lunasi Kerugian pada Pendapatan Negara, Penyidikan Dihentikan

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama tim jaksa dari Kejaksaan Agung dan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan gelar perkara penghentian penyidikan wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (1) dan (2) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan jika wajib pajak telah melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda.

“Melalui PT WBG, tersangka SMR telah membayar kekurangan pokok pajak, termasuk nilai sanksi administrasi sebanyak 3 kali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” sebut Kanwil DJP seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Merujuk pada Pasal 44B ayat (1) untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Mengingat tersangka SMR telah membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasinya maka proses penegakan hukum diputuskan untuk tidak dilanjutkan sampai dengan tahap penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah menjelaskan gelar perkara tersebut perlu dilakukan untuk membahas penghentian penyidikan 44B atas wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Melalui gelar perkara tersebut, kita dapat memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum dalam proses penghentian penyidikan Pasal 44B atas tersangka,” tuturnya.

Sebagai informasi, gelar perkara penghentian penyidikan wajib pajak tersebut bertempat di Lounge lantai 5 Kantor Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang pada 8 November 2022. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumsel babel, penyidikan, tindak pidana pajak, UU HPP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya