Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Minta Status PKP Dicabut, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Minta Status PKP Dicabut, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan pemeriksaan tujuan lain guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) pada 26 Mei 2023.

Pegawai KPP Pratama Bontang Richard Hasudungan Sihombing menjelaskan pemeriksaan dengan tujuan lain dilakukan untuk memastikan wajib pajak, selaku pemohon, telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP.

"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan. Salah satunya ialah omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar dan/atau kegiatan usaha sudah tak berjalan," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam pemeriksaannya, lanjut Richard, tim pemeriksa menemukan bahwa wajib pajak sudah lama tidak melakukan kegiatan usaha. Namun demikian, wajib pajak bersangkutan baru mengajukan permohonan pencabutan status PKP.

KPP Pratama Bontang, sambungnya, berharap wajib pajak tetap meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan dengan Tujuan Lain

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/2015, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lalu, penghapusan NPWP; pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan; pencabutan pengukuhan PKP; wajib pajak mengajukan keberatan; pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;

Kemudian, pencocokan data dan/atau alat keterangan; penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil; penentuan satu atau lebih tempat terutang PKP; pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.

Berikutnya, penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau memenuhi permintaan informasi dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bontang, pencabutan PKP, pengusaha kena pajak, pajak, pemeriksaan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya