Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Non-PKP Bisa Buat Nota Retur, DJP Ingatkan Aturan Tambahan Ini

A+
A-
5
A+
A-
5
WP Non-PKP Bisa Buat Nota Retur, DJP Ingatkan Aturan Tambahan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak dapat membuat nota retur meski wajib pajak bersangkutan bukan merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, nota retur pajak merupakan dokumen yang harus dibuat oleh pembeli ketika melakukan pengembalian barang kepada PKP penjual.

“Wajib pajak non-PKP tetap bisa membuat nota retur sesuai PMK 65/2010, penjual nanti bisa upload di e-faktur dengan data yang diterima dari pembeli. Seharusnya tetap bisa diinput oleh penjual sebagai retur pajak keluaran,” sebut DJP dalam akun Twitter @kiring_pajak, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Namun, DJP mengingatkan terdapat ketentuan tambahan jika nota retur dibuat oleh wajib pajak non-PKP. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 65/2010 di mana nota retur dibuat 3 rangkap dan disampaikan kepada penjual, pembeli, dan KPP tempat pembeli terdaftar.

Dalam membuat nota retur, wajib pajak perlu memperhatikan 3 hal utama. Pertama, nota retur mencantumkan keterangan yang lengkap. Kedua, nota retur dibuat pada saat barang kena pajak dikembalikan. Ketiga, melengkapi dokumen yang wajib dilampirkan.

Pembuatan nota retur ini akan mengurangi PPN keluaran yang sebelumnya telah dilaporkan oleh penjual serta PPN masukan yang telah dikreditkan pembeli.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, biaya yang sudah dibebankan oleh pembeli atau dikapitalisasi dalam harga perolehan harta akan dikurangi dengan adanya nota retur ini.

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2010, nota retur paling sedikit harus mencantumkan 8 keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Kemudian, keterangan jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama serta tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. (Fikri/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 65/2010, nota retur, non-PKP, faktur pajak, pajak, DJP, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya