Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Orang Pribadi UMKM Ada PTKP Rp500 Juta, Begini Cara Hitung Omzetnya

A+
A-
15
A+
A-
15
WP Orang Pribadi UMKM Ada PTKP Rp500 Juta, Begini Cara Hitung Omzetnya

Perajin membuat kain lurik dengan Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) di Dukuh Titang, Desa Tawang, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Minggu (28/5/2023). ANTARAFOTO/Maulana Surya/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM mendapatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta. PPh final 0,5% hanya dikenakan atas omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Artinya, apabila omzet yang diperoleh orang pribadi UMKM tak tembus Rp500 juta dalam setahun maka tidak kena pajak. Bisa dibilang, UMKM mendapatkan kesempatan 'libur bayar pajak'. Lantas bagaimana cara menghitung omzet yang dimaksud?

"Secara umum omzet dihitung dari pengalian antara jumlah produk terjual dan harga jualnya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

DJP menambahkan, penghitungan peredaran bruto atau omzet tidak melihat apakah modal yang dikeluarkan wajib pajak besar atau kecil.

"Yang dilihat adalah nilai perputaran uang dari usahanya," tulis DJP lagi.

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang dikenakan PPh final UMKM, tidak dikenai PPh final sebesar 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dengan kata lain, jika dalam satu tahun pajak omzetnya tepat Rp500 juta atau di bawahnya maka tidak perlu setor PPh final.

DJP sempat memberikan contoh kasus atas penghitungan PPh final bagi wajib pajak orang pribadi UMKM ini. Contoh, omzet pada Mei 2023 sudah mencapai Rp560 juta. Jadi pembayaran pajaknya bukan 0,5% x Rp560 juta, melainkan 0,5% x Rp60 juta [ didapat dari Rp560 juta - Rp500 juta], yakni senilai Rp300 ribu.

Pemerintah berdalih ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PP 55/2022, PPh, omzet tidak kena pajak, PTKP, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya