Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Pindah Domisili NPWP Sesuai KTP, DJP Wanti-Wanti Beberapa Hal Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
WP Pindah Domisili NPWP Sesuai KTP, DJP Wanti-Wanti Beberapa Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat melakukan pemindahan domisili nomor pokok wajib pajak (NPWP) sesuai dengan data yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan permohonan pindah domisili NPWP. Hal ini diulas oleh KPP Pratama Cibinong, Kabupaten Bogor saat menjawab pertanyaan dari wajib pajak melalui helpdesk media sosial.

"Perlu diingat sebelum mengajukan permohonan pindah, pastikan NPWP-nya aktif, efektif, dan telah melakukan pemutakhiran data," jelas KPP Pratama Cibinong dalam akun Instagram @pajakcibinong, dikutip Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Artinya, wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pindah domisili harus memiliki NPWP yang berstatus aktif dan digunakan secara efektif. Dengan begitu, wajib pajak juga perlu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Adapun wajib pajak dapat melakukan pengecekan status NPWP melalui situs resmi milik DJP yaitu https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Sementara itu, pemutakhiran data berkaitan dengan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data dengan memvalidasi NIK melalui laman DJP Online (www.pajak.go.id).

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permohonan pemindahan domisili NPWP dapat diajukan, baik secara tertulis maupun elektronik. Pengajuan secara elektronik dilakukan melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP Online.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Jika mengajukan secara tertulis, wajib pajak dapat menyampaikan secara langsung kepada KPP lama, KPP baru, atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) baru. Selain itu, dapat juga disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya kepada KPP lama atau KPP baru.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan pemohonan pindah domisili NPWP berupa Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan dokumen pendukung. DJP menjelaskan dokumen pendukung yang perlu dilampirkan berupa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya