Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Punya Gudang di Wilayah KPP Lain, Jangan Lupa Daftar NPWP Cabang

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Punya Gudang di Wilayah KPP Lain, Jangan Lupa Daftar NPWP Cabang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah KPP/KP2KP yang berbeda dengan tempat kedudukannya perlu mendaftarkan NPWP Cabang.

Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, tempat kegiatan usaha yang dimaksud bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

"Wajib pajak yang memiliki 2 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah kerja KPP yang sama, tetapi kegiatan usaha itu terletak di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal/tempat kedudukannya, bisa memilih salah satu kegiatan usaha untuk diberikan 1 NPWP Cabang," bunyi Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Perlu dicatat, kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP Cabang tidak berlaku bagi 3 pihak. Pertama, instansi pemerintah.

Kedua, wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat tempat kedudukan di wilayah kerja KPP yang sama.

Ketiga, wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha tersebut berada pada lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dalam ketiga kondisi di atas, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dilakukan menggunakan NPWP Pusat.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen tentang kewajiban mendaftarkan NPWP Cabang. Seorang netizen bertanya apakah perusahaannya perlu mendaftarkan NPWP Cabang apabila mendirikan gudang di kota lain.

"Kantor saya buka gudang di kota lain. Gudang tersebut untuk menaruh produk kita. Apakah butuh mendaftarkan NPWP Cabang?" tanya netizen. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, NPWP cabang, wajib pajak, Ditjen Pajak, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya