Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

A+
A-
5
A+
A-
5
WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Meski tidak diperiksa di awal, wajib pajak yang mengajukan restitusi dipercepat dari Ditjen Pajak (DJP) tetap dapat dikenai pemeriksaan rutin.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, pemeriksaan rutin berupa post-audit dilakukan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C/17D UU KUP ataupun Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

"Pemeriksaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: pengusulan pemeriksaannya berdasarkan prioritas, pengusulan pemeriksaan diprioritaskan terhadap wajib pajak/PKP yang memiliki potensi pajak signifikan," bunyi SE-15/PJ/2018, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh fasilitas restitusi dipercepat sesungguhnya juga telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

"Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ... dilakukan dalam hal memenuhi kriteria: ... wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Pengusulan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C/17D UU KUP ataupun Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dilakukan oleh kepala KPP dengan mempertimbangkan 3 hal. Pertama, dilakukan secara periodik 2 tahun sekali.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedua, wajib pajak memperoleh restitusi dipercepat dengan nilai signifikan. Ketiga, pemeriksaan diusulkan dengan mempertimbangkan tingkat risiko ketidakpatuhan wajib pajak. Usulan pemeriksaan disampaikan ke kanwil DJP melalui daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP).

Usulan juga perlu disertai dengan analisis variabel yang digunakan dalam penentuan wajib pajak, yakni indikasi ketidakpatuhan tinggi, indikasi modus ketidakpatuhan, identifikasi nilai potensi, dan identifikasi ability to pay wajib pajak.

Nilai potensi atas pengusulan pemeriksaan merupakan nilai restitusi dipercepat yang telah dikembalikan kepada wajib pajak ataupun nilai potensi berdasarkan hasil analisis terhadap wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengusulan pemeriksaan atas wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17C/17D UU KUP ataupun Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dilakukan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-15/pj/2018, pemeriksaan rutin, restitusi dipercepat, pengembalian pendahuluan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya