Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Yurisprudensi dalam Sengketa Pajak, 3 Hal Ini Jadi Catatan Akademisi

A+
A-
7
A+
A-
7
Yurisprudensi dalam Sengketa Pajak, 3 Hal Ini Jadi Catatan Akademisi

Slide paparan yang disampaikan Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Gunadi dalam sebuah diskusi, Senin (8/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak, khususnya saat peninjauan kembali (PK), dinilai sudah dibutuhkan. Meski demikian, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam implementasinya.

Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Gunadi mengatakan penerapan yurisprudensi dalam sengketa pajak sudah menjadi keharusan. Meski demikian, terdapat beberapa catatan terkait dengan yurisprudensi tersebut.

Pertama, hukum pajak merupakan bagian dari hukum tata usaha negara. Untuk itu, berlaku asas ergo omnes, yaitu 1 putusan mengikat atas sengketa yang sama, serupa, dan identik. Kedua, penerapan yurisprudensi sesuai dengan prinsip similia-similibus.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Artinya, kasus yang sama, serupa, dan identik harus diperlakukan sama. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 31A UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya, Senin (8/11/2021).

Ketiga, lembaga atau pejabat dilarang melakukan tindakan bertentangan dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (prinsip the spirit of persuasive precedent). Ketiga prinsip tersebut yang mendasari yurisprudensi penting diterapkan dalam penyelesaian sengketa pajak.

Guru Besar Ilmu Kebijakan Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi UI Haula Rosdiana menuturkan sebagian besar sengketa pajak dikarenakan adanya perbedaan pendapat terkait dengan pembuktian. Terlebih, banyak data yang belum valid dan reliable.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Peningkatan sengketa peninjauan kembali disebabkan oleh 2 hal, yaitu wajib pajak yang ingin memperoleh keadilan dengan penemuan novum dan fiskus yang hendak mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Haula, perlu adanya penerapan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak, khususnya saat peninjauan kembali. Menurutnya, terdapat 5 sasaran yang ingin dicapai dari penerapan yurisprudensi tersebut.

Sasaran tersebut antara lain mengurangi cost of taxation, mendorong kepastian hukum, mendorong keadilan, mendorong sistem peradilan yang lebih efisien, serta meningkatkan trust masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Haula juga menjelaskan 2 kriteria sengketa yang dapat menerapkan yurisprudensi. Pertama, sengketa pajak yang sama, wajib pajak sama, tahun pajak sama atau berbeda, masa pajak berbeda, dan regulasi yang sama.

Kedua, sengketa pajak yang sama, wajib pajak berbeda, jenis usaha sama, tetapi bukan perkara pembuktian, melainkan hanya sengketa yuridis. (zaka/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sengketa pajak, yurisprudensi, akademisi, universitas indonesia, hukum pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya