Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Zakat dalam Perspektif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

A+
A-
11
A+
A-
11
Zakat dalam Perspektif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

ZAKAT merupakan instrumen redistribusi kekayaan yang termasuk ke dalam rukun Islam yang wajib dilaksanakan (M. Nadratuzzaman Hosen dan AM. Hasan Ali, 2008).

Zakat sendiri terdiri dari dua macam. Pertama, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang memenuhi kualifikasi dan dibagikan menjelang hari raya Idul Fitri sampai sebelum sholat Idul Fitri. Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negara.

Kedua, zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan dengan persyaratan tertentu. Misalnya, hasil pertanian, barang-barang komersial, emas, perak, pendapatan, tabungan, hasil galian, serta kekayaan hasil tambang (Zahid Mahmood, 2018).

Lalu, bagaimana kaitannya antara zakat dengan ketentuan pajak penghasilan? Sebagaimana kita ketahui berdasarkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Kendati demikian, zakat tersebut harus dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Tulisan selengkapnya dapat dibaca di sini. Selanjutnya bukti setor pembayaran zakat yang akan menjadi acuan untuk dapat dijadikan sebagai biaya fiskal.

Pengaturan serupa juga terdapat di Malaysia sebagaimana diatur dalam Section 44 (11A) Malaysian Income Tax Act 1967 (UU PPh Malaysia). Pembayaran zakat kepada otoritas keagamaan yang diakui di Malaysia maka zakat tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (Salwa Hana Yussof, 2013).

Selanjutnya, bagaimana zakat dalam perspektif perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B)? Apakah zakat dapat didefinisikan sebagai “pajak” yang dicakup dalam ketentuan P3B?

Zakat dalam Perspektif P3B

Salah satu tujuan dibentuknya P3B, yaitu untuk mengeliminasi pajak berganda secara yuridis. Artinya, jangan sampai suatu negara sama-sama mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang sama.

Untuk itu, suatu P3B membatasi hak pemajakan suatu negara untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan tertentu. Artinya, ketika suatu negara sepakat mengadakan P3B maka negara tersebut setuju haknya untuk mengenakan pajak dibatasi berdasarkan pembatasan yang diatur dalam P3B tersebut (Kevin Holmes sebagaimana dikutip oleh Darussalam, 2017).

Kendati demikian, salah satu elemen kunci dalam penerapan P3B adalah apakah pihak yang memanfaatkan fasilitas P3B merupakan pihak yang dikenakan pajak berdasarkan maksud dan ketentuan dalam P3B tersebut (Darussalam dan Danny Septriadi, 2017).

Untuk dapat menerapkan suatu P3B, terdapat tahapan-tahapan yang harus dipenuhi. Rincian tahap-per-tahap selengkapnya dapat dilihat dalam bab 3 buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang dapat diunduh secara gratis di sini.

Pada tahap pertama penerapan P3B, salah satu langkah yang harus dilakukan adalah menentukan pengertian pajak yang dicakup (taxes covered) dalam suatu P3B. Terkait tahap pertama ini, pertanyaannya adalah apakah zakat dapat diperlakukan sebagai “pajak” yang dicakup dalam P3B?

Terkait pertanyaan di atas, dikembalikan lagi kepada masing-masing negara yang mengadakan P3B. Hal ini juga selaras dengan OECD Commentary atas Pasal 2 yang memberikan kebebasan bagi negara yang mengadakan P3B untuk memberikan klarifikasi atas pajak apa saja yang dikenakan.

Sebagai contoh, Pasal 2 ayat (3) P3B Belanda dan Kuwait, zakat secara khusus disebutkan sebagai pajak yang dicakup dalam ruang lingkup P3B yang mereka sepakati. Contoh lain, P3B Saudi Arabia dan Belanda juga memasukan zakat sebagai pajak yang dicakup dalam P3B (Niels Muller, 2010).

Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa kalau memang dikehendaki oleh negara yang mengadakan P3B, zakat dapat diperlakukan sebagai “pajak” dalam konteks P3B (Joost van den Berg, 2010).

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Analisis Pajak, P3B, Zakat, Deborah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Jum'at, 22 Mei 2020 | 15:52 WIB
Terimaksih Infonya DDTC, memang Kalau berhubungan dengan P3B maka harus berdasarkan perjanjian dan kesepakatan antar negara yang bersangkutan, begitu juga zakatnya..
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan umat Muslim Berzakat, Begini Harapannya

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:00 WIB
PMK 172/2023

Setelah Dievaluasi, DJP Bisa Batalkan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya