Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

A+
A-
3
A+
A-
3
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai tetap dapat menyalurkan zakatnya melalui pemberi kerja agar zakat tersebut dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21.

Merujuk pada PMK 168/2023, zakat melalui pemberi kerja menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat tersebut dibayarkan melalui pemberi kerja ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.

"Pengurangan yang diperbolehkan…bagi pegawai tetap yaitu…zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi pasal 10 ayat (3), dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan demikian, terdapat 3 pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap saat ini antara lain biaya jabatan; iuran terkait dengan program pensiun dan hari tua; dan zakat.

Namun, perlu diingat, seluruh biaya yang bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto baru diperhitungkan saat pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember.

Untuk masa pajak Januari hingga November, PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong menggunakan tarif efektif bulanan yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November dihitung berdasarkan penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya pada bulan tersebut.

Nanti, jumlah zakat yang dibayar lewat pemberi kerja dan diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 bakal tercantum dalam bukti potong 1721-A1.

Bukti potong 1721-A1 harus diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir, yakni pada Januari. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 168/2023, pajak penghasilan, pph pasal 21, pekerjaan, imbalan, kegiatan orang pribadi, pajak, zakat, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya