Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Duh, Bappenas Sebut Defisit di Bawah 3% pada 2023 Sulit Dicapai

A+
A-
0
A+
A-
0
 Duh, Bappenas Sebut Defisit di Bawah 3% pada 2023 Sulit Dicapai

Foto udara daerah padat penduduk di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Bappenas mengungkapkan sangat sulit bagi pemerintah menurunkan defisit anggaran kembali ke bawah 3% dari produk domestii bruto (PDB) pada 2023. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan sangat sulit bagi pemerintah menurunkan defisit anggaran kembali ke bawah 3% dari produk domestii bruto (PDB) pada 2023.

Suharso mengatakan untuk menurunkan defisit anggaran, maka diperlukan peningkatan penerimaan pajak yang besar untuk memenuhi kebutuhan belanja negara

"Kalau mau menurunkan ini [defisit], maka pajak harus naik. Ketika pajak naik, artinya kontribusi nonnegara harus bertambah," ujar Suharso, di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Gagalnya Penerapan Pilar 1 Beri Jalan Indonesia Terapkan Pajak Digital

Sebagai gambaran, Suharso menerangkan penerimaan perpajakan pada 2020 kurang lebih 8% dari PDB, sedangkan penerimaan negara bukan pajak adalah sebesar 2,5%. Dengan defisit anggaran mencapai 6%, maka besaran anggaran setara dengan kurang lebih 15,5% dari PDB.

Apabila defisit anggaran hendak diturunkan dari 6% menjadi 3% sedangkan besaran anggaran ingin tetap dijaga 15,5%, maka bagaimanapun, rasio penerimaan perpajakan harus naik.

Untuk diketahui, defisit anggaran pada APBN 2021 ditargetkan mencapai 5,7% dari PDB dengan nominal mencapai Rp1.006,37 triliun, sedikit lebih rendah apabila dibandingkan dengan realisasi defisit 2020 yang mencapai 956,3 triliun atau 6,09% dari PDB.

Baca Juga: Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Untuk 2023, Badan Kebijakan Fiskal memperkirakan defisit anggaran bisa kembali ke level 2,35%-2,35% dari PDB. Pendapatan negara pada 2023 diperkirakan mencapai 10,06% hingga 10,49% dari PDB, lebih tinggi dari pendapatan negara pada 2021 yang ditargetkan 9,88% dari PDB.

Meski pedapatan negara lebih tinggi pada 2023, rasio perpajakan diperkirakan menurun dari 8,18% dari PDB pada 2021 menjadi sebesar 7,76% hingga 7,79% pada 2023. (Bsi)

Baca Juga: Sri Mulyani: 2022 Jadi Penentu Konsolidasi Fiskal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : defisit 2023, di bawah 3% PDB, kebijakan defisit, perpu 1/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 Mei 2020 | 18:44 WIB
PERPU 1/2020

Banggar DPR Sampaikan Dukungannya untuk Perpu 1/2020

Rabu, 29 April 2020 | 20:00 WIB
PAJAK DIGITAL

DJP Sebut Pengenaan PPN atas Transaksi Elektronik Lebih Realistis

Selasa, 28 April 2020 | 19:44 WIB
PER-08/2020

Untuk WP Bank, Ini Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Pakai Tarif 22%

Senin, 27 April 2020 | 19:05 WIB
PER-08/2020

Ini Kata DJP Soal Beleid Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya