Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gagalnya Penerapan Pilar 1 Beri Jalan Indonesia Terapkan Pajak Digital

A+
A-
3
A+
A-
3
Gagalnya Penerapan Pilar 1 Beri Jalan Indonesia Terapkan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegagalan tercapainya kesepakatan atas Pilar 1: Unified Approach bakal membuka ruang bagi negara-negara termasuk Indonesia untuk menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral.

Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti mengatakan bila setiap yurisdiksi satu per satu menerapkan DST secara unilateral sesuai dengan versinya masing-masing, akan terdapat potensi timbulnya retaliasi dari AS.

"Kalau negara apply satu per satu unilateral measures, ada risiko AS akan melakukan retaliasi. Kondisi Indonesia saat ini surplus [dagang] dengan AS. Kalau ada retaliation tax itu Indonesia yang rugi. Itu kita pertimbangkan, tetapi untuk saat ini kita menunggu Pilar 1," ujar Melani Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti, dikutip Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Bila suatu saat Indonesia perlu menerapkan pajak digital karena Pilar 1 tak kunjung bisa diimplementasikan, Melani mengatakan Indonesia perlu mengenakan pajak digital berdasarkan undang-undang baru.

Perpu 1/2020 yang ditetapkan melalui UU 2/2020 hanya berlaku saat pandemi. Dengan demikian, pajak transaksi elektronik (PTE) pada Perpu 1/2020 tak bisa dikenakan bila pandemi telah usai.

"Saat ini belum ada keppres yang menyatakan pandemi berakhir. Kalau ada keppres itu maka UU 2/2020 tidak berlaku lagi, termasuk substansinya. Kalau begitu kita harus berpikir ulang bagaimana kalau Pilar 1 tidak mencapai critical mass kita mesti memikirkan PTE baru di undang-undang baru," ujar Melani.

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk menerapkan Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi harus menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1. OECD sendiri menargetkan MLC bisa ditandatangani pada semester I/2023 dan berlaku (entry into force) pada 2024.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Walau demikian, perlu dicatat bahwa Pilar 1 baru bisa diimplementasikan bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Menurut OECD, critical mass of jurisdiction turut mencakup yurisdiksi domisili tempat mayoritas perusahaan multinasional bermarkas.

Dengan demikian, nasib dari implementasi Pilar 1 sangat bergantung pada sikap AS ke depan. Kalaupun Pemerintah AS berkomitmen untuk meratifikasi Pilar 1, pemerintah masih perlu mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Masih Ada 1 Negara yang Belum Dukung Solusi 2 Pilar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, Pilar 1, pajak digital, Perpu 1/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:45 WIB
ANALISIS PAJAK

Memahami Pemajakan Ekonomi Digital Berdasarkan Pasal 12B UN Model

Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:27 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

Rabu, 20 Desember 2023 | 11:31 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD Kembali Terbitkan Panduan Lanjutan Soal GloBE

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya