Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

OECD Kembali Terbitkan Panduan Lanjutan Soal GloBE

A+
A-
0
A+
A-
0
OECD Kembali Terbitkan Panduan Lanjutan Soal GloBE

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kembali menerbitkan panduan administratif atau agreed administrative guidance atas Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Kali ini, agreed administrative guidance turut memuat panduan mengenai penerapan transitional CbCR safe harbour; dan mekanisme pengalokasian pajak yang timbul akibat rezim blended CFC ketika beberapa yurisdiksi tempat perusahaan multinasional beroperasi memenuhi syarat safe harbour.

"OECD Inclusive Framework akan terus merilis agreed administrative guidance guna mengklarifikasi berbagai pertanyaan terkait GloBE. Jika diperlukan, agreed administrative guidance juga bertujuan untuk mengatasi aggressive tax planning yang berpotensi memperlemah penerapan GloBE," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Selanjutnya, agreed administrative guidance yang dirilis kali ini juga memuat penjelasan terkait definisi pendapatan yang digunakan untuk menentukan perusahaan multinasional tercakup dalam GloBE atau tidak; serta masa transisi terkait dengan pelaporan GloBE information return (GIR).

Agreed administrative guidance edisi Desember 2024 ini akan dimasukkan ke dalam revisi terhadap commentary atas GloBE. Revisi tersebut nantinya akan menggantikan commentary yang sudah dirilis pada Maret 2022. Hingga hari ini Inclusive Framework tercatat sudah menerbitkan 3 agreed administrative guidance, yakni pada Februari 2023, Juli 2023, dan Desember 2023.

Agreed administrative guidance akan terus diterbitkan guna memastikan konsistensi dari interpretasi dan administrasi dari ketentuan GloBE oleh seluruh yurisdiksi.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

"Agreed administrative guidance akan memainkan peran penting dalam meningkatkan kepastian GloBE denga cara memperjelas penafsiran dan memberikan panduan kepada otoritas pajak tentang cara menerapkan ketentuan GloBE," tulis OECD.

Untuk diketahui, Pilar 2 akan menjadi dasar bagi yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework untuk menerapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Baca Juga: World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, OECD, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama