Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

A+
A-
20
A+
A-
20
World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

Laporan World Bank mengenai tingginya batas omzet bagi PKP.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank kembali mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak.

Berdasarkan catatan World Bank, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar yang berlaku di Indonesia jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan threshold PKP di negara-negara tetangga dan negara-negara anggota OECD.

"Di Indonesia, threshold yang berlaku adalah senilai US$320.000, 6 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata di negara OECD [US$57.000 pada 2022]. Artinya, hanya perusahaan dengan omzet senilai US$320.000 yang wajib mendaftarkan diri sebagai PKP," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024, dikutip Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Threshold PKP yang tinggi pada akhirnya menekan jumlah badan usaha yang berpartisipasi dalam pemungutan dan penyetoran PPN. Berdasarkan enterprise survey yang dilakukan oleh World Bank pada tahun lalu, hanya sekitar 0,3% dari total usaha kecil di Indonesia yang menyetorkan PPN.

"Tingginya threshold PKP telah mempersempit basis PPN secara signifikan. Selain itu, terdapat banyak sektor di Indonesia yang dibebaskan dari pengenaan pajak, seperti pertambangan dan drilling," tulis World Bank.

Berkaca pada kondisi ini, World Bank kembali mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP serta mengurangi fasilitas pembebasan dan pengecualian PPN. Dana yang terkumpul dari penurunan threshold PKP dan pemangkasan insentif bisa digunakan untuk mendanai beragam program bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga: Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

Untuk diketahui, pelaku usaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP bila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar.

Threshold PKP senilai Rp4,8 miliar ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013 dan mulai berlaku sejak 2014. Sebelum tahun tersebut, threshold PKP yang berlaku di Indonesia hanyalah senilai Rp600 juta.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu pun mencatat belanja pajak yang timbul akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2023, belanja pajak akibat kebijakan tersebut diproyeksikan Rp52,43 triliun.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Pada tahun ini, belanja pajak yang timbul akibat threshold PKP yang tinggi tersebut diproyeksikan mencapai Rp56,53 triliun. Pada tahun depan, belanja pajak akibat threshold PKP Rp4,8 miliar diproyeksikan akan naik menjadi Rp61,22 triliun.

Perumusan kebijakan PPN dengan mempertimbangkan threshold PKP sebenarnya pernah diulas secara mendalam oleh DDTC melalui buku Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan Atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional.

Buku itu memuat 3 pertanyaan yang perlu dijawab oleh setiap negara dalam menentukan batasan omzet bagi pengusaha kena pajak. Pertama, faktor atau variabel apa yang menjadi batasan sehingga pengusaha bisa disebut sebagai pengusaha kecil?

Kedua, kebijakan seperti apa yang perlu disusun untuk menyederhanakan prosedur PPN pengusaha kecil? Ketiga, adakah cara untuk memastikan pengusaha kecil benar-benar telah memenuhi ambang batas pengusaha kecil untuk tujuan PPN? (sap)

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, PKP, omzet, threshold PKP, World Bank, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 12:51 WIB
KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Sri Mulyani Ungkap Masih Ada 1 Negara yang Belum Dukung Solusi 2 Pilar

Senin, 03 Juni 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI CUKAI

Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:00 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Konfirmasi soal Laporan Keuangan WP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak