Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingat! Pabrik Skala Kecil Wajib Catat Produksi BKC dan Pelunasan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha pabrik skala kecil yang memproduksi barang kena cukai (BKC) wajib melakukan pencatatan.

Pencatatan dilakukan dengan mengumpulkan dan menulis data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai. Pencatatan juga dilakukan terhadap penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

"[Yang wajib lakukan pencatatan] adalah pengusaha pabrik skala kecil yang wajib memiliki izin dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) yang wajib memiliki izin," tulis Bea Cukai Tanjung Emas dalam laman resminya, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Siapa yang dimaksud pengusaha skala kecil?

Sesuai dengan PMK 94/2018, pengusaha pabrik skala kecil adalah orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perpajakan. Artinya, pengusaha pabrik skala kecil adalah pengusaha yang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pencatatan wajib dibuat secara lengkap dan benar berdasarkan bukti transaksi. Bukti transaksi ini harus mencakup dua hal.

Pertama, bagi pengusaha pabrik skala kecil, bukti transaksi harus mencakup pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai dan barang kena cukai yang musnah atau rusak.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kedua, bagi pengusaha TPE etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai, bukti transaksi harus mencantumkan pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai.

Bagi pengusaha pabril skala kecil yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain wajib melakukan pencatatan juga wajib melakukan atas penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukainya.

Seluruh rangkaian pencatatan bisa dilakukan secara manual, dengan bantuan komputer, atau otomasi. (sap)

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi cukai, cukai hasil tembakau, pencatatan, pita cukai, TPE, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:30 WIB
BEA CUKAI LANGSA

Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jum'at, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB
BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan