Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Ungkap Masih Ada 1 Negara yang Belum Dukung Solusi 2 Pilar

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Ungkap Masih Ada 1 Negara yang Belum Dukung Solusi 2 Pilar

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berjalan bersama Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kiri) usai melakukan pertemuan tertutup di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih ada 1 yurisdiksi yang belum menyetujui solusi 2 pilar yang diusung oleh OECD, yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus memperhatikan proses negosiasi dan adopsi global atas kedua pilar.

"Ini sudah menjadi perhatian dan diskusi intens di G-20, tinggal 1 negara dan mengenai 2 pilar dalam hal ini dan bagaimana mereka bisa mengadopsi, maka kemudian akan menimbulkan global taxation agreement terutama untuk 2 pilar, yakni minimum taxation dan pajak dari perusahaan multinasional terutama digital," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Untuk diketahui, Pilar 2 adalah landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%. Oleh karena Pilar 2 adalah common approach, yurisdiksi-yurisdiksi bisa mengadopsi Pilar 2 menggunakan ketentuan domestiknya masing-masing tanpa perlu meratifikasi perjanjian multilateral dengan yurisdiksi lain.

Dengan Pilar 2, perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan hingga €750 juta per tahun harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun mereka beroperasi.

Jika tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi ternyata tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Baca Juga: Ada Relaksasi Ekspor Konsentrat Mineral, Setoran Bea Keluar Melonjak

Agar hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR tidak timbul, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki dengan mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Kemenkeu telah berencana untuk menyelesaikan IIR dan QDMTT pada tahun ini melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Terkait dengan Pilar 1, pilar ini nantinya bakal menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan menuju yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Yurisdiksi pasar nantinya berhak mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1, yakni perusahaan-perusahaan global dengan pendapatan di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk mengimplementasikan Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi perlu terlebih dahulu menandatangani dan meratifikasi multilateral convention (MLC). Dokumen perjanjian multilateral tersebut rencananya akan ditandatangani pada akhir bulan ini.

Setelah MLC ditandatangani, Pilar 1 baru akan berlaku bila critical mass of jurisdictions telah terpenuhi, yakni ketika 30% negara yang mewakili 60% UPE telah meratifikasi dokumen MLC tersebut. (sap)

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, Pilar 1, Pilar 2, OECD, Solusi 2 Pilar, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo Jika Dilantik: Jaga APBN dengan Hati-Hati

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya