Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menantikan penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan opsi menerapkan pajak digital secara unilateral seperti yang telah dilakukan Inggris, Spanyol, dan Kanada.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penandatanganan MLC Pilar 1 akan membuat hak pemajakan berjalan secara lebih adil bagi Indonesia dan negara pasar lainnya. Namun, opsi aksi unilateral tetap dilihat.

“Tentunya kita lihat juga opsi itu [penerapan pajak digital secara unilateral], tetapi tentunya kita coba kita lihat dulu arah untuk kesepakatan ini nanti menuju pertengahan 2024," katanya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Febrio mengatakan Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Melalui Pilar 1, hak pemajakan akan direalokasikan ke yurisdiksi pasar.

Pilar 1 baru akan berlaku apabila 30% negara yang mewakili 60% ultimate parent entity menandatangani dan meratifikasi MLC Pilar 1. Sebelum diputuskan mundur ke Juni 2024, penandatangan MLC Pilar 1 direncanakan berlangsung pada akhir 2023.

Febrio berharap critical mass of jurisdiction tersebut segera menandatangani MLC agar Pilar 1 dapat dilaksanakan secara global. Menurutnya, Indonesia selama ini juga termasuk negara berkembang yang aktif menyuarakan kepentingan menciptakan pembagian hak pemajakan secara lebih adil.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Namun, apabila MLC nantinya tidak kunjung ditandatangani hingga batas waktu, pemerintah akan memikirkan opsi kebijakan yang tepat untuk Indonesia.

“Kita coba kaji opsi-opsi mana saja yang bagus. Beberapa negara, terutama negara-negara global south, tentunya mirip kepentingannya seperti Indonesia, yakni ingin hak pemajakan yang lebih adil," ujarnya.

Pilar 1 bertujuan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital yang tidak lagi berbasis kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Percepat Penurunan Kemiskinan, Pemerintah Jamin Pengendalian Inflasi

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Perusahaan multinasional yang tercakup adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, digitalisasi, pilar 1, solusi 2 pilar, OECD, MLC, Kemenkeu, BKF

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Komitmen Tagih Tunggakan Pajak Rp12,7 Triliun pada Tahun Ini

Senin, 10 Juni 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu: Partisipasi Publik dalam Penganggaran Masih Rendah

Senin, 10 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan