Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

A+
A-
11
A+
A-
11
Bahas Coretax dengan DPR, DJP Ungkap Rencana Jadwal Deployment-nya

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti saat rapat bersama Komisi XI, Senin (10/6/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melaksanakan deployment atas pembaruan sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system (CTAS) pada akhir 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP saat ini sedang melakukan pengujian melalui system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).

"Setelah ini selesai, akan masuk ke aktivitas berikutnya yaitu user acceptance test (UAT). Kemudian, baru nanti dilakukan deployment yang direncanakan pada akhir 2024 ini," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sembari menguji dan bersiap melaksanakan deployment pada akhir tahun, lanjut Nufransa, DJP juga sedang melakukan pelatihan internal untuk pegawainya. Tak hanya melakukan pelatihan pegawai, migrasi data dari sistem lama ke coretax juga sedang berproses.

"Untuk 2025, kita merencanakan adanya post implementation support, yang nantinya selain dari maintenance juga. Apabila ada eror atau bug akan dilakukan perbaikan oleh pengembang aplikasi," ujar Nufransa.

Tahun ini, anggaran DJP yang digunakan untuk pelaksanaan serangkaian pengujian, migrasi data, hingga initial deployment dari coretax mencapai Rp311,46 miliar. Tahun depan, DJP mengusulkan Rp201,74 miliar untuk penyelenggaraan coretax.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

"Tahun depan, kami merencanakan pagu indikatifnya Rp201,74 miliar dengan kegiatan utama yaitu post implementation support untuk memberikan semacam guarantee bahwa sistem ini berjalan lancar dan termasuk maintenance bila ada hal-hal yang perlu ditambahkan," tutur Nufransa.

Sebagai informasi, coretax merupakan sistem informasi pajak yang dikembangkan oleh pemerintah atau DJP sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.

Setidaknya bakal ada 21 proses bisnis yang berubah seiring dengan adanya implementasi coretax. Proses bisnis yang dimaksud antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selanjutnya, layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), document management system (DMS), serta business intelligence (BI).

Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, coretax administration system, kemenkeu, komisi xi, DPR, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya