Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

A+
A-
2
A+
A-
2
Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berpandangan insentif pajak masih tetap diperlukan guna menarik investasi ke dalam negeri.

Meskipun Indonesia dan beberapa negara akan memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun ini, menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, insentif pajak tetap perlu diberikan. Insentif itu terutama tax holiday.

“Saya agak berbeda dengan Ibu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] ya. Kalau kita dari Kementerian Investasi itu bagaimana memancing orang datang. Harus ada sweetener. Lalu sweetener apa yang paling pas untuk negara kita? Tax holiday,” ujar Bahlil, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Bahlil juga mengatakan insentif pajak perlu tetap diberikan agar target penerimaan pajak dan target penanaman modal (investasi) sama-sama bisa tercapai. Menurut dia, pemberian insentif pajak itu turut mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan investasi.

“Kami menyampaikan kepada Kemenkeu untuk tetap ini menjadi perhatian kita bersama dalam rangka membuat keseimbangan, di mana target penerimaan negara harus kita wujudkan, tetapi target investasi juga harus terealisasi," ujar Bahlil.

Seperti diketahui, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan omzet senilai €750 juta per tahun. Dengan berlakunya rezim ini, perusahaan multinasional harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di mana saja mereka beroperasi.

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) bermarkas berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi UPE dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax bila yurisdiksi sumber tersebut menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bila QDMTT diterapkan oleh yurisdiksi sumber, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. Indonesia sendiri berencana untuk menerapkan IIR dan QDMTT mulai tahun ini.

Baca Juga: Family Office di Indonesia Bakal Wajib Pekerjakan WNI

“Pada 2023 kita sedang susun PMK-nya kemudian nanti rencananya pada 2024 kita sudah mengimplementasikan IIR dan QDMTT. Pada 2025, sesuai dengan guideline kita akan coba implementasi UTPR," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama pada Oktober 2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 1, solusi 2 pilar, investasi, BKPM, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:17 WIB
LAYANAN KEUANGAN

Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra