Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

A+
A-
0
A+
A-
0
Defisit 2023 akan Menyempit ke 2,71% PDB

Rapat paripurna di Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. Pemerintah berjanji akan mengembalikan defisit anggaran ke bawah level 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023 sesuai dengan komitmen pemerintah pada UU No. 2/2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berjanji akan mengembalikan defisit anggaran ke bawah level 3% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2023 sesuai dengan komitmen pemerintah pada UU No. 2/2020.

Merujuk pada postur makrofiskal jangka menengah yang tercantum pada dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, defisit fiskal ditargetkan turun menjadi 2,71% hingga 2,97% dari PDB pada tahun 2023.

"Diharapkan dalam jangka menengah pendapatan negara akan kembali meningkat secara bertahap sesuai dengan kapasitas perekonomian, belanja semakin efektif, dan defisit akan kembali di bawah 3% dari PDB di tahun 2023," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Pada 2023, pemerintah memperkirakan pendapatan negara secara umum mampu mencapai 10,19% hingga 10,89% dari PDB dengan penerimaan perpajakan sebesar 8,37% hingga 8,67% dari PDB.

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan mampu mencapai 1,8% hingga 2,2% dari PDB. Belanja negara akan dijaga pada level 12,9% hingga 13,86% dari PDB, lebih rendah dari 2022 yang diperkirakan mencapai 14,69% hingga 15,3% dari PDB.

Dengan pendapatan negara yang terjaga dan belanja yang diturunkan, rasio utang terhadap PDB diharapkan terjaga pada level 43,21% hingga 43,99% dari PDB. "Konsolidasi fiskal di tahun 2023 merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas pemerintah," tulis dokumen KEM-PPKF 2022.

Baca Juga: Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Untuk itu, pemerintah memiliki agenda reformasi fiskal baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Dari sisi pendapatan, pemerintah akan berinovasi menggali potensi penerimaan, memperluas basis, menyesuaikan sistem perpajakan dengan perekonomian, dan inovasi layanan.

Dari sisi belanja, pemerintah akan mengimplementasikan zero based budgeting dengan memfokuskan pemanfaatan anggaran pada program prioritas dan melaksanakan anggaran dengan berorientasi pada hasil.

Dari sisi pembiayaan, masih dari dokumen tersebut, rasio utang akan dijaga pada batas aman sembari memperhatikan kondisi perekonomian dan pasar keuangan pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Rasio Utang Pemerintah Turun Tajam, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Skema pembiayaan kreatif juga akan terus dikembangkan untuk mendukung pemenuhan defisit. Sementara itu, utang juga akan dikelola secara transparan melalui penerbitan informasi publik secara berkala. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : defisit 2023, di bawah 3% PDB, APBN 2023, Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 15 Desember 2023 | 15:24 WIB
KINERJA FISKAL

Target Dinaikkan, Realisasi Penerimaan Pajak Capai 95,7%

Jum'at, 15 Desember 2023 | 14:37 WIB
KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Hingga 12 Desember 2023, APBN Defisit Rp35 Triliun

Senin, 11 Desember 2023 | 16:00 WIB
APBN 2023

Jokowi Minta Realisasi Belanja 2023 Tembus 95 Persen dari Pagu

Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama