Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Utang Pemerintah Turun Tajam, Begini Penjelasan Sri Mulyani

A+
A-
1
A+
A-
1
Rasio Utang Pemerintah Turun Tajam, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) dan Menteri PANRB Azwar Anas (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp8.144,69 pada 31 Desember 2023, atau 38,59% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah menurun signifikan dari tahun sebelumnya. Rasio utang tersebut juga masih berada di bawah batas aman 60% dari PDB sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"Rasio utang kembali mengalami penurunan menjadi 38,6% dari PDB," katanya, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan kinerja APBN 2023 secara umum cukup baik. Dalam situasi ketidakpastian global yang tinggi, APBN berperan sebagai shock absorber untuk mendorong konsumsi pemerintah serta menjaga daya beli masyarakat.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2024 pun menyatakan pengelolaan utang pemerintah masih baik. Rasio tersebut masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui strategi pengelolaan utang jangka menengah 2023-2026 pada kisaran 40%.

Rasio utang pemerintah sebesar 38,59% pada akhir 2023 juga terus menurun dibandingkan dengan posisi rasio utang pemerintah pada akhir 2022 sebesar 39,7% atau saat puncak pandemi Covid-19 pada 2021 sebesar 40,74%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga memaparkan realisasi pembiayaan utang 2023 yang mencapai Rp406,96 triliun atau 96,62% dari target. Sejalan dengan konsolidasi fiskal dan ekonomi nasional yang membaik, pembiayaan utang dapat turun 41,5%.

Menurut menteri keuangan, penurunan pembiayaan utang secara tajam menjadi strategi yang tepat di tengah kecenderungan lonjakan suku bunga melonjak di dunia.

"Pembiayaan yang menurun tajam juga tetap dilaksanakan secara hati-hati dan menjaga keseimbangan antara biaya utang dan risiko utang serta manfaat dari APBN secara keseluruhan," ujar Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, utang pemerintah, APBN 2023, pembiayaan utang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama