Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan sejumlah pejabat Kementerian Keuangan usai konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyerahkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pertemuan itu, Ketua BPK Isma Yatun meminta pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan anggaran. Sebab, realisasi anggaran yang tinggi masih belum diikuti dengan tercapainya sasaran prioritas pembangunan.

"BPK meminta pemerintah terus melakukan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pengalokasian dan pelaksanaan APBN sehingga LKPP selaras dengan kualitas capaian hasil pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Isma menegaskan APBN pada dasarnya merupakan instrumen yang digunakan untuk mencapai sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Oleh karena itu, penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

"LKPP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN seharusnya dapat memberikan informasi yang memadai, sejauh mana APBN digunakan untuk mendukung pencapaian rencana pembangunan dan tujuan bernegara," ujar Isma.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kinerja APBN 2023 mendapatkan berbagai tekanan dari dinamika geopolitik, perlemahan ekonomi global, suku bunga dan inflasi yang tinggi, serta perubahan iklim. Meski begitu, kinerja penerimaan tetap positif.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Khusus untuk penerimaan pajak mencapai hattrick 3 kali berturut-turut di atas target APBN sejak tahun 2021, 2022 dan 2023. Ini adalah pencapaian yang sangat baik dari seluruh tim penerimaan negara," tuturnya.

Dari sisi belanja, APBN 2023 digunakan untuk melindungi masyarakat lewat program perlindungan sosial, anggaran pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

"Kami juga berharap dukungan dari BPK untuk terus memberikan opini yang sesuai dengan kualitas dari LKPP dan LKKL. Tentunya, kami harap WTP untuk tahun 2023 sehingga betul-betul husnul khatimah dari BPK," kata Sri Mulyani. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lkpp 2023, bpk, kemenkeu, menkeu sri mulyani, APBN 2023, transparansi anggaran, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?