Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

1,5 Tahun Berlaku, Realisasi Setoran PPN PMSE Tembus Rp4 Triliun

A+
A-
5
A+
A-
5
1,5 Tahun Berlaku, Realisasi Setoran PPN PMSE Tembus Rp4 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejak berlaku mulai Juli 2020, total PPN PMSE yang dipungut oleh platform digital dan disetorkan ke kas negara sudah mencapai Rp4,63 triliun.

Pada 2020, nilai PPN PMSE yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp731,4 miliar. Pada 2021, nilai PPN PMSE yang disetorkan oleh platform atas produk digital dari luar daerah pabean sudah mencapai Rp3,9 triliun.

"Sampai dengan 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ke depan, DJP akan terus melakukan identifikasi atas pelaku usaha PMSE agar jumlah pemungut dan PPN PMSE yang dipungut terus meningkat.

Sebagaimana yang menjadi tujuan pemerintah, PPN PMSE merupakan program yang diupayakan dapat menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Tanpa PPN PMSE, produk digital bisa masuk ke Indonesia tanpa ada pemungutan PPN.

Meski sudah kurang lebih 1,5 tahun berlaku, Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan masih menemukan beberapa kelemahan dalam pelaksanaan pemungutan PPN PMSE.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Komwasjak mencatat hingga saat ini masih belum tersedia data pembanding yang dapat digunakan untuk menguji kepatuhan pemungut PPN PMSE dalam melakukan pelaporan dan penyetoran PPN.

Laporan kuartalan yang dilaporkan oleh pemungut PPN PMSE kepada DJP juga berupa data gelondongan dan bukan data per transaksi. Akibatnya, data tersebut tak dapat digunakan sebagai pembanding terhadap pengkreditan pajak masukan.

Dari sisi regulasi dan prosedur, Komwasjak mencatat saat ini belum ada mekanisme kontrol terhadap kebenaran jumlah PPN yang disetorkan. Mekanisme penyelesaian sengketa, penagihan, dan pengenaan sanksi juga masih belum tersedia. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, pajak online, platform digital, startup, PPN PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya