Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

2 Kanwil DJP Bersinergi, Promosikan Sederet Fasilitas Pajak di IKN

A+
A-
0
A+
A-
0
2 Kanwil DJP Bersinergi, Promosikan Sederet Fasilitas Pajak di IKN

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersinergi dengan Kanwil DJP Banten dalam kegiatan sosialisasi perpajakan dengan tema Promo Pajak IKN secara daring pada 20 September 2023.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Edwin Widiatmoko mengatakan terdapat berbagai fasilitas pajak yang disiapkan pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

”Fasilitas yang diberikan DJP seperti pengurangan pajak penghasilan, PPh ditanggung pemerintah, PPh 0%, fasilitas tidak dipungut PPN, serta pengecualian PPnBM,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Secara umum, lanjut Edwin, PP 12/2023 mengatur pemberian izin berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN.

Tak hanya IKN, pelaku usaha yang melakukan investasi dan/atau membiayai pembangunan di daerah mitra juga bisa mendapatkan fasilitas serupa. Harapannya, pelaku usaha makin berminat untuk ikut serta dalam percepatan pembangunan di IKN.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023 mengatur 9 fasilitas PPh yang dapat diberikan kepada investor di IKN. Pertama, pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketiga, pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional. Keempat, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Kelima, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Kenam, pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Ketujuh, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final. Kedelapan, PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesembilan, pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kaltimtara, kanwil djp banten, peraturan pajak, PP 12/2023, insentif pajak, IKN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya