Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

3 Hari PPS Berlangsung, Setoran PPh Final Tembus Rp33,68 Miliar

A+
A-
15
A+
A-
15
3 Hari PPS Berlangsung, Setoran PPh Final Tembus Rp33,68 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP beberapa waktu lalu.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah setoran PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS) hingga 3 Januari 2022 mencapai Rp33,68 miliar.

Pembayaran PPh final tersebut berasal dari 326 wajib pajak peserta PPS yang tercatat telah mengungkapkan harta bersihnya senilai Rp253,77 miliar.

"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,22 miliar investasi SBN, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tingkat kepesertaan PPS tercatat tinggi sejak awal tahun mengingat program ini diselenggarakan secara elektronik selama 24 jam nonsetop hingga 30 Juni 2022.

Melalui pps.pajak.go.id, wajib pajak sudah langsung masuk ke aplikasi PPS dan bisa mengunduh dan mengisi formulir lalu melakukan pembayaran dan menyampaikan formulir yang telah diisi.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan 2 hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Bila wajib pajak masih menghadapi kendala ketika ingin ikut PPS, DJP telah menyiapkan helpdesk di seluruh unit vertikal DJP dan juga online helpdesk bila wajib pajak tidak bisa datang ke KPP.

Online helpdesk tersedia pada Whatsapp dengan nomor 08115615008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, tax amnesty, ungkap harta, Sri Mulyani, PPS, SPPH, PMK 196/2021, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:11 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya