Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

3 Jenis Belanja Perpajakan 2020 Bernilai Negatif, Kok Bisa?

A+
A-
1
A+
A-
1
3 Jenis Belanja Perpajakan 2020 Bernilai Negatif, Kok Bisa?

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Turunnya PPh badan dari 25% ke 22% sejak 2020 berimplikasi terhadap 3 jenis belanja pajak, khususnya di sektor konstruksi.

Akibat PPh badan yang turun, belanja pajak yang timbul akibat pemberlakuan PPh final atas penghasilan jasa konstruksi, PPh final atas sewa tanah/bangunan, dan PPh final atas transaksi di bursa efek justru memiliki nilai negatif.

Bila belanja pajak memiliki nilai negatif, artinya beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak justru lebih tinggi akibat adanya perlakuan khusus.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Nilai belanja perpajakan tahun 2020 bernilai negatif disebabkan oleh penurunan tarif PPh badan dari 25% ke 22% yang menyebabkan benchmark pembanding turun, sehingga estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah dibandingkan dengan PPh yang telah dipotong dengan tarif final," tulis Kementerian Keuangan pada Laporan Belanja Perpajakan 2020, dikutip Senin (27/12/2021).

Realisasi belanja pajak pada 2020 yang timbul akibat pemberlakuan PPh final jasa konstruksi diestimasikan menimbulkan belanja perpajakan senilai negatif Rp1,05 triliun. Pada tahun 2019, belanja perpajakan akibat PPh final jasa konstruksi diperkirakan mencapai Rp685 miliar.

Selanjutnya, PPh final atas sewa tanah/bangunan diestimasikan menimbulkan belanja pajak senilai negatif Rp754 miliar pada 2020. Pada 2019, belanja pajak yang timbul akibat PPh final sewa tanah/bangunan diperkirakan mencapai Rp1,33 triliun.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Terakhir, belanja perpajakan yang timbul pemberlakuan PPh final atas transaksi di bursa efek pada 2020 diestimasikan mencapai negatif Rp2,21 triliun. Pada tahun sebelumnya, belanja perpajakan akibat PPh final atas transaksi di bursa efek diperkirakan mencapai Rp11,86 triliun.

Sebagai catatan, penurunan PPh badan bukan satu-satunya faktor yang menyebabkan nilai belanja pajak PPh final di bursa efek pada 2020 tercatat negatif. Turunnya nilai IHSG pada masa awal Covid-19 juga menurunkan estimasi keuntungan yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan tarif umum.

Kedua faktor tersebut menyebabkan estimasi PPh yang dihitung berdasarkan tarif umum lebih rendah dibandingkan dengan PPh yang telah dipotong dengan tarif final. (sap)

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja perpajakan, belanja pajak, PPh final, jasa konstruksi, transaksi saham, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya