Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

4 Jenis Tanah Perdikan yang Dibebaskan Pajak di Era Mataram Islam

A+
A-
4
A+
A-
4
4 Jenis Tanah Perdikan yang Dibebaskan Pajak di Era Mataram Islam

Ilustrasi. Warga mengusung gunungan saat kirab Merti Tirta Amerta Bhumi di Situs Liyangan kawasan lereng Gunung Sindoro Desa Purbosari, Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Sejak era Kerajaan Hindu-Buddha hingga Kerajaan Mataram Islam, tanah yang berada di dalam wilayah kerajaan adalah sepenuhnya milik raja. Raja juga memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari tanah-tanah yang pengelolaannya dilakukan oleh rakyat.

Namun, ada beberapa jenis tanah yang dibebaskan dari pungutan pajak. Pada era Mataram Islam, tanah bebas pajak ini disebut sebagai tanah perdikan (merdeka). Tanah perdikan secara umum berkaitan dengan tempat-tempat suci keagamaan atau balas jasa raja kepada seseorang yang dinilai berjasa terhadap kerajaan.

"Tanah [perdikan] ini dibebaskan dari kewajiban-kewajiban penyerahan hasil bumi dan tenaga kerja. Penetapannya dilakukan melalui pemberian piyagem [surat keputusan] dengan cap kerajaan (Juwono, 2011)," mengutip hasil kajian yang ditulis Hendri Gunawan dan Muhammad Anggie Farizqi berjudul Kisah Dua Tanah Perdikan: Perubahan Status Wilayah Bebas Pajak di Kerajaan Mataram Islam Abad VIII dan Kerajaan Siam Abad XX.

Baca Juga: Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Berdasarkan latar belakang penyerahan dan sifatnya, tanah perdikan di Era Mataram Islam terbagi menjadi 4 jenis (Tauchid, 2009).

Pertama, pamijen (geprivelieerden dorp), yakni tanah yang diberikan raja kepada seseorang yang dianggap berjasa. Raja memberi damang, selaku pemilik tanah, hak-hak istimewa atas tanah dan tenaga kerja yang berlaku secara turun-temurun.

Kedua, pesantren (godsdienteschooldorp), yakni tanah yang diberikan raja kepada seorang ulama yang dianggap berjaga. Pesantren dapat didirikan di lahan kosong maupun tanah yang sudah masuk dalam lingkungan desa.

Baca Juga: Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Kyai demang selaku pemimin pesantren memiliki hak istimewa untuk memanfaatkan tanahnya demi membiayai operasional pesantren, di samping yang didapat dari pungutan para santrinya. Kyai demang juga dibebaskan dari pajak dan kewajiban kerja kepada raja.

Ketiga, keputihan atau mutihan (vrome liedendorp), yakni tanah yang dibebaskan dari pajak seperti tanah pesantren. Tanah ini diserahkan oleh raja kepada golongan putihan (kaum ulama) dan digunakan untuk kepentingan agama Islam.

Keempat, pakuncen, yakni tanah yang dibebaskan dari pajak karena di dalamnya terdapat makam keramat para raja, wali, dan orang-orang terpandang. Demang pakuncen ditugasi raja untuk merawat dan menjaga kekeramatan serta kehormatan makam.

Baca Juga: Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

Tanah Perdikan Dihapuskan

Setelah Indonesia merdeka, keberadaan tanah perdikan dihapuskan melalui UU 13/1946. Aturan penghapusan tanah perdikan juga dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B/P/13/I/7. Beleid itu menyeragamkan seluruh desa di Indonesia dan menghapus keberadaan desa-desa perdikan yang memiliki kedudukan istimewa. (sap)

Baca Juga: Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sejarah pajak, tanah perdikan, bebas pajak, Mataram Kuno, Mataram Islam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Tanah Perdikan yang Dibebaskan Pajak di Era Mataram Islam

Sabtu, 30 September 2023 | 10:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Pajak yang Dipungut pada Era Kerajaan Mataram Islam

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-jenis Pajak yang Dipungut di Era Kerajaan Majapahit

Senin, 07 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pondok Boro yang Dapat Dibebaskan dari Pungutan PPN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?