Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

48 Persen Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Manfaatkan Pemutihan

A+
A-
0
A+
A-
0
48 Persen Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Imbau Manfaatkan Pemutihan

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau memperkirakan 48% kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Kepri Reni Yusneli mengatakan data tersebut diperoleh dari survei kepuasan dan kepatuhan wajib pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun. Pemprov pun berupaya menekan angka tunggakan pajak tersebut melalui program pemutihan.

"Hasilnya masih relatif rendah, kurang memuaskan. Baru 52% pemilik kendaraan yang taat membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Reni menuturkan pemprov kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022. Menurutnya, program pemutihan diadakan untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program pemutihan pajak kali ini juga diadakan untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI, HUT Provinsi Kepri, dan HUT Bhayangkara. Penyelenggaraan program pemutihan pajak daerah tersebut telah diatur dalam Pergub Kepulauan Riau No. 42/2022.

Beleid itu mengatur program pemutihan pajak pada 2022 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Program pemutihan tahap pertama dimulai pada 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 dan tahap kedua digelar 20 September hingga 30 November 2022.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Reni menyebut program pemutihan tahap pertama meliputi insentif penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%. Kemudian, ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 100% dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Untuk program pemutihan tahap kedua, insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100%, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30%.

Reni menilai periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyegerakan pembayaran dan menuntaskan tunggakan pajak. Dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan tahap pertama ketimbang menunggu tahap kedua.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Menyadarkan wajib pajak untuk membayar kewajiban tepat waktu itu tidak mudah sehingga kami perlu mengambil kebijakan agar mereka tertarik membayar pajak seperti pemutihan sanksi akibat keterlambatan membayar pajak," ujarnya seperti dilansir kepri.pikiran-rakyat.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, pajak kendaraan bermotor, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya