Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

60% Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

A+
A-
1
A+
A-
1
60% Kendaraan Masih Menunggak Pajak, Disarankan Ikut Pemutihan

Ilustrasi.

ACEH UTARA, DDTCNews – Pemprov Aceh memperkirakan sekitar 60% dari 120.000 kendaraan bermotor di Aceh Utara masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VI Aceh Utara Jufri mengatakan tunggakan pajak kendaraan mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19. Dia pun mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

"Pada program pemutihan tersebut masyarakat dapat melakukan pembebasan denda pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Gubernur Nova Iriansyah telah menerbitkan Pergub Aceh No. 47/2021 tentang program pemutihan pajak kendaraan mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022. Insentif tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dengan beleid itu, denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 sampai dengan 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lalu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun dikenakan pokok pajak kendaraan sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Jufri menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk masyarakat membayar pajak atau melakukan balik nama kendaraan bermotor. Menurutnya, masih banyak kendaraan bermotor yang beroperasi di Aceh Utara dengan pelat nomor selain BL.

"Kami mengajak mereka melakukan mutasi yang non-BL ke Aceh, mumpung gratis," ujarnya seperti dilansir kba.one.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hingga saat ini, lanjut Jufri, baru 143 kendaraan bermotor di Aceh Utara yang telah memanfaatkan program pemutihan pajak. Dia berharap angka tersebut terus meningkat sampai dengan periode program berakhir. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi aceh, pajak kendaraan bermotor, PKB, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya