Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

60 Pabrik Manfaatkan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai, Nilainya Rp 15 T

A+
A-
0
A+
A-
0
60 Pabrik Manfaatkan Relaksasi Pelunasan Pita Cukai, Nilainya Rp 15 T

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat ada 60 perusahaan yang telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari hingga 15 Mei 2023.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemberian relaksasi tersebut telah diatur dalam PER-4/BC/2023. Dengan relaksasi ini, perusahaan dapat melakukan pelunasan cukai selama 90 hari, dari normalnya 2 bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

"Sudah ada 60 pabrik yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai dari 2 bulan menjadi 3 bulan dan nilainya bisa mencapai Rp15 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pita cukai untuk membantu pengusaha yang masih berupaya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Kelonggaran serupa juga yang telah diberikan pada 2020, 2021, dan 2022.

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari. Penundaan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari dapat diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan. (sap)

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, cukai, pita cukai, relaksasi pelunasan pita cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya