Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada 3 Insentif Covid-19 yang Tak Dilanjutkan, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada 3 Insentif Covid-19 yang Tak Dilanjutkan, Ternyata Ini Alasannya

Dua orang tenaga kesehatan menggunakan topeng pahlawan super saat menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian 3 jenis insentif pajak untuk penanganan Covid-19, yang sempat diatur dalam PP 29/2020, pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan 3 insentif PP 29/2020 yang tidak dilanjutkan pemberiannya tersebut dinilai sudah tidak mendesak untuk diberikan. Ekosistem usaha tercatat sudah mengalami pemulihan.

"Selain itu, beberapa insentif sudah melebur dalam revisi aturan lainnya dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," ujar Neilmaldrin, dikutip Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Menurut Neilmaldrin, adanya kebijakan seperti perubahan bracket PPh orang pribadi pada UU HPP dan fasilitas restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar di tengah perbaikan ekonomi membuat insentif perlu dikaji dengan baik.

Berdasarkan kajian pemerintah, hanya terdapat 1 insentif pajak pada PP 29/2020 yang dilanjutkan pemberiannya hingga 30 Juni 2022 yakni insentif PPh atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan.

Pada PP 29/2020, tenaga kesehatan berhak mendapatkan insentif PPh final dengan tarif 0% atas tambahan penghasilan yang diterima ketika memberikan pelayanan kesehatan untuk penangan Covid-19 di fasilitas dan institusi kesehatan.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

"Tambahan penghasilan ... dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP 29/2020.

Dengan demikian, terdapat 3 insentif pajak untuk penanganan Covid-19 yang tidak lagi diberikan pada tahun ini. Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan. Kedua, sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ketiga, pengenaan PPh 0% bersifat final atas penghasilan dari penggunaan harta. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, penanganan Covid-19, pandemi, diskon pajak, insentif fiskal, PMK 226/2021, alat kesehatan, tenaga kesehatan, PP 29/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya